Seleb

YouTuber Resbob Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian ke Suku Sunda

“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,”

Kota Bandung (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda lewat siaran langsung di media sosial.

Jaksa Rika Fitrianirmala menjelaskan terdakwa saat mengeluarkan pernyataan menghina berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” ujar Rika saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Menurut jaksa, ucapan Resbob sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Perbuatan itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Meski lokasi di Surabaya, Pengadilan Negeri Bandung dinilai berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Dalam dakwaan dijelaskan Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan ponselnya.

“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” kata Rika.

Konten itu ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar lewat akun TikTok @resbob sehingga memicu reaksi publik serta dianggap menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: